Banding HRS Ditolak, Ustad Hilmi Murka: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
JAKARTA - Ustad Hilmi Firdaus murka. Ia menyesalkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab atau HRS setelah bandingnya ditolak majelis hakim.
Hilmi menilai, hukum di Indonesia ditegakkan tebang-pilih. Dia menyebut terpidana korupsi yang mengajukan banding langsung dikabulkan dan diringankan hukumannya.
Sementara itu, tidak untuk Habib Rizieq. “Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki dipotong oleh Hakim yang sama, namun tidak untuk Habibana,” cuit Ustad Hilmi di Twitter-nya, Selasa (31/8/2021).
Di mengatakan, HRS yang hanya mengakui diri sehat, langsung dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Seolah perkataan Habib Rizieq itu lebih berat dibanding dosa para pencuri uang negara.
“Koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang Ulama yang berkata “saya sehat”, kata Ustad Hilmi.
“Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat !” tuturnya.
Baca juga:
Penarik Becak Divaksin Covid-19 Sambil Disaksikan Jokowi, Ditanya Ini
Breaking News: Penemuan Mayat di Dalam Mobil di Desa Balad Dukupuntang
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8).
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara. (dal/fin)
Baca juga:
Warga Berebut Bantuan Sembako Presiden Jokowi, Ibu Hamil Kejepit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: